Viral Video Rombongan Presiden Jokowi Beri Jalan Ambulans, Iptu Suharto Berbagai Cerita
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 134 tertulis pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan dikategorikan sebagai berikut.
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
- Ambulans yang mengangkut orang sakit.
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Iring-iringan pengantar jenazah; dan
- Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Beredara video di media sosial rombongan Presiden Jokowi memberi jalan Ambulans saat melintas. Kejadian hampir sama dengan aksi Ipda Suharto di Solo pada 2018 silam.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News