Viral Video Rombongan Presiden Jokowi Beri Jalan Ambulans, Iptu Suharto Berbagai Cerita

Kamis, 06 Januari 2022 – 19:12 WIB
Viral Video Rombongan Presiden Jokowi Beri Jalan Ambulans, Iptu Suharto Berbagai Cerita - JPNN.com Jateng
Kanit Gakkum Poltresta Surakarta Ipda Suharto, Kamis (6/01/2022)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 134 tertulis pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan dikategorikan sebagai berikut. 

- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. 

- Ambulans yang mengangkut orang sakit. 

- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas. 

- Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.

- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara. 

- Iring-iringan pengantar jenazah; dan

- Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Beredara video di media sosial rombongan Presiden Jokowi memberi jalan Ambulans saat melintas. Kejadian hampir sama dengan aksi Ipda Suharto di Solo pada 2018 silam.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News