Kasatpol PP Kota Semarang Ngamuk, Warung Miras Dirobohkan Paksa

Sabtu, 22 Januari 2022 – 13:00 WIB
Kasatpol PP Kota Semarang Ngamuk, Warung Miras Dirobohkan Paksa - JPNN.com Jateng
Petugas Satpol PP menyita minuman keras. FOTO: Humas Satpol PP Kota Semarang.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Satu warung miras dirobohkan dan dua kafe remang-remang disegel Satpol PP Kota Semarang, Jumat (21/1) malam.

Tiga tempat yang berada di wilayah Semarang Timur itu menarik perhatian penegak Perda karena adanya laporan warga yang risau akan aktivitas jualan minuman keras (miras) di sana.

Sebanyak 36 botol miras serta KTP pemilik warung dan kafe berhasil disita Satpol PP Kota Semarang dalam operasi yustisi tersebut.

Rata-rata jenis miras yang diamankan berkadar alkohol 19 persen. Perinciannya, 11 botol Cap Tiga Dewa atau Congyang, 23 botol Markas, satu botol Anggur Merah, dan satu botol Soju.

"Jadi malam ini kami lakukan operasi yustisi karena adanya aduan masyarakat. Warga merasa resah dengan adanya yang jual miras," kata Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto.

Selain berdasarkan Perda tentang Ketertiban Umum, ia menyebut saat ini telah mendekati Bulan Suci Ramadan.

Pihaknya tak ingin situasi Kota Semarang tidak kondusif karena adanya masyarakat mabuk-mabukan atau meminum miras secara berlebihan yang bisa memicu konflik komunal.

"Kurangilah intensitas jualan miras. Masa sekarang ini jualan miras kayak pedagang umum, dijual secara terang-terangan," kata Fajar.

Satpol PP Kota Semarang merobohkan satu warung miras dan menyegel dua kafe remang-remang.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News