Terbangkan Balon Udara Liar di Pekalongan, Polisi: Bisa Dipidana 2 Tahun & Denda Rp 500 Juta
Jateng Terkini Selasa, 16 April 2024 – 10:08 WIB
Orang yang menerbanagan balon udara liar bisa terjerat pidana 2 tahun dan denda Rp 500 juta. Harap perhatikan imbauan…
BERITA TERPOPULER
-
Kriminal Kamis, 16 Mei 2024 – 15:33 WIB
Sudah Beraksi Berkali-kali, Komplotan Pencuri di Sukoharjo Akhirnya Ditangkap
Satreskrim Polres Sukoharjo mengamankan komplotan pencuri yang sering beraksi di berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
-
Politik Kamis, 16 Mei 2024 – 15:22 WIB
Eks Kepala Dinsos Demak Daftar Calon Wakil Bupati, Siap Dipasangkan dengan Siapa Saja
Eks Kepala Dinsos Demak Eko Pringgolaksito mendaftar calon wakil bupati Demak di Kantor DPC Partai Gerindra, Rabu (15/5).
-
Jateng Terkini Kamis, 16 Mei 2024 – 15:05 WIB
ASITA Solo Minta Disdik Jateng Mengkaji Ulang Larangan Study Tour
ASITA Solo menilai kebijakan Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Tengah (Jateng) melarang adanya study tour adalah kebijakan emosional.