Terbangkan Balon Udara Liar di Pekalongan, Polisi: Bisa Dipidana 2 Tahun & Denda Rp 500 Juta
![Terbangkan Balon Udara Liar di Pekalongan, Polisi: Bisa Dipidana 2 Tahun & Denda Rp 500 Juta - JPNN.com Jateng](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2024/04/16/anggota-polres-pekalongan-sedang-memberikan-imbauan-pada-war-srev.jpg)
jateng.jpnn.com, PEKALONGAN - Polisi mencegah masyarakat menerbangkan balon udara liar untuk menyambut tradisi Syawalan 1445 Hijriah di Pekalongan, Jawa Tengah, dengan cara memasang pamflet dan imbauan.
Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi mengatakan bahwa petugas telah membagikan dan memasang pamflet bertuliskan larangan menerbangkan balon udara di sejumlah lokasi strategis.
"Ada risiko besar, apabila masyarakat tetap nekat membuat dan menerbangkan balon udara secara liar karena hal itu bisa mengganggu lalu lintas penerbangan dan kebakaran," katanya, Selasa (16/4).
Dia yang didampingi Kepala Sub Seksi Humas Iptu Suwarti mengatakan larangan penerbangan balon udara secara liar sudah termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Penggunaan atau menerbangkan balon udara secara liar, kata dia, tersebut dapat dipidanakan 2 tahun atau paling banyak denda Rp 500 juta.
"Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat bersama-sama mematuhi aturan tersebut untuk kepentingan keselamatan penerbangan maupun orang lain," katanya.
Pemerintah Kabupaten Pekalongan telah menetapkan kriteria balon udara yang diizinkan untuk diterbangkan dengan tujuan utama untuk memastikan keselamatan masyarakat serta memastikan bahwa aktivitas balon udara berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut pernyataan resmi dari pemerintah kabupaten, balon udara yang diizinkan harus memenuhi beberapa kriteria tertentu seperti menetapkan jarak pandang maksimum sebesar 5 kilometer untuk kegiatan penerbangan balon udara.
Orang yang menerbanagan balon udara liar bisa terjerat pidana 2 tahun dan denda Rp 500 juta. Harap perhatikan imbauan polisi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News