Menhub Awasi Balon Udara di Jawa Tengah, Melanggar Akan Dipidana

Minggu, 31 Maret 2024 – 22:55 WIB
Menhub Awasi Balon Udara di Jawa Tengah, Melanggar Akan Dipidana - JPNN.com Jateng
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi (BKS) menaruh perhatian serius terhadap penerbangan balon udara di Jawa Tengah (Jateng). Jika tetap melanggar aturan akan ditindak pidana.

Penerbangan balon udara di Jateng secara resmi hanya diizinkan di dua daerah, yaitu Kabupaten Wonosobo, dan Kota Pekalongan. Selain dua lokasi tersebut, diperkirakan masih ada potensi di daerah lain.

"Berkaitan dengan balon udara, ada dua, Pemerintah Kota Pekalongan dan Wonosobo sudah melaksanakan, tetapi menurut informasi masih banyak di kampung-kampung," ujarnya, di Mapolda Jateng, Minggu (31/3).

Menurutnya, penerbangan balon udara yang sudah menjadi tradisi tersebut dapat dimanfaatkan sebagai destinasi wisata. Hanya saja, pihaknya menekankan balon udara yang tak ditambatkan dapat mengganggu lalu lintas penerbangan.

Menhub BKS meminta jajaran kepolisian di Jateng agar dapat melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan tokoh setempat serta memberikan sosialisasi secara masif kepada masyarakat agar tak melanggar hukum.

"Apabila tetap melakukan di luar dua titik tersebut maka tindak pidana, bisa ditahan, dan kami sudah minta kepada kapolres, sekarang disampaikan kalau kejadian mereka harus mempertanggungjawabkan secara pidana," ujarnya.

Sementara itu, Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi mengatakan, penindakkan hukum akan dilakukan terhadap pelanggaran-pelanggaran dalam penerbangan balon udara.

"Kami tindak, kami proses. Makanya, masyarakat kami harapkan dapat mematuhi aturan masing-masing bupati/ wali kota terkait balon udara," katanya.(mcr5/jpnn)

Menhub sebut penerbangan balon udara harus diawasi. Kapolda Jateng menegaskan yang melanggar akan dipidana

Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News