UMK Temanggung 2025 Diusulkan Naik 6,5%, Jadi Rp 2.246.850
Jateng Terkini Kamis, 12 Desember 2024 – 15:15 WIB
Pemerintah Kabupaten Temanggung melalui Dewan Pengupahan telah mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen.
Pemerintah Kabupaten Temanggung melalui Dewan Pengupahan telah mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen.