MK Hapus Presidential Threshold, Jokowi Berkomentar Begini

Sabtu, 04 Januari 2025 – 10:26 WIB
MK Hapus Presidential Threshold, Jokowi Berkomentar Begini - JPNN.com Jateng
Jokowi bertemu dengan wartawan di Solo, Jawa Tengah, Jumat (3/1/2024). ANTARA/Aris Wasita

jateng.jpnn.com, SOLO - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengimbau masyarakat untuk menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan presidential threshold, yakni ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Ya, itu, kan, keputusan final dan mengikat. Kita semua harus menghormati apa yang diputuskan oleh MK," ujar Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (3/1).

Menurut Jokowi, keputusan tersebut membuka peluang munculnya lebih banyak alternatif calon presiden dan wakil presiden pada pemilu mendatang. "Harapannya, kan, seperti itu," tambahnya.

Dia juga berharap DPR RI sebagai pembuat undang-undang segera menindaklanjuti keputusan tersebut dengan melakukan penyesuaian pada regulasi yang berlaku.

Dalam sidang pleno MK pada Kamis (2/1), Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur presidential threshold bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu, MK memutuskan mengabulkan permohonan penghapusan pasal tersebut secara keseluruhan.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Suhartoyo dalam amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menambahkan bahwa pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah hak konstitusional partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

Penghapusan presidential threshold diperkirakan membawa dampak besar terhadap dinamika politik nasional. Dengan tiadanya ambang batas minimal, partai-partai politik kini memiliki ruang lebih besar untuk mengajukan pasangan calon secara independen tanpa harus bergabung dengan partai lain untuk memenuhi persyaratan suara tertentu. (antara/jpnn)

Jokowi mengimbau masyarakat untuk menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan presidential threshold,

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News