Pilkada Semarang, Gugatan Dicabut, KPU Tetap Tunggu Keputusan MK

Rabu, 29 Januari 2025 – 13:00 WIB
Pilkada Semarang, Gugatan Dicabut, KPU Tetap Tunggu Keputusan MK - JPNN.com Jateng
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang Novi Maria Ulfah. ANTARA/Zuhdiar Laeis

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang masih menunggu putusan dismissal dari Mahkamah Konstitusi (MK) meskipun gugatan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang telah resmi dicabut oleh pemohon, yakni Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI).

"Pemohon memang sudah mencabut gugatannya melalui pos, bahkan tidak hadir dalam sidang kedua pada 20 Januari lalu," ujar anggota KPU Kota Semarang Novi Maria Ulfah, di Semarang, Rabu (29/1).

Meski demikian, Novi menegaskan pihaknya tetap menunggu pembacaan putusan dismissal oleh MK yang dijadwalkan pada 11–13 Februari 2025.

"Kami akan diundang kembali pada pembacaan putusan tersebut. Hal yang sama juga dialami KPU Provinsi Jateng dengan gugatan yang juga telah dicabut," tambahnya.

Putusan MK tersebut akan menjadi dasar bagi KPU RI untuk memberikan instruksi kepada KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Setelah itu, penetapan pasangan calon terpilih baru akan dilakukan.

"Penetapan pasangan calon terpilih belum dilakukan, sama halnya dengan Pilkada Jateng, Kabupaten Klaten, dan Pemalang. Setelah ditetapkan, barulah pelantikan dilakukan, yang rencananya pada Maret 2025 oleh Gubernur Jawa Tengah," jelasnya.

Sebelumnya, hasil rekapitulasi Pilkada Kota Semarang menunjukkan kemenangan pasangan Agustina Wilujeng Pramestuti-Iswar Aminuddin dengan 486.423 suara, mengungguli pasangan Yoyok Sukawi-Joko Santoso yang memperoleh 363.331 suara.

Namun, gugatan sempat diajukan oleh PPI yang menilai penetapan hasil tersebut cacat hukum karena tidak dilaksanakannya rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 13 Kelurahan Lamper Tengah, Kecamatan Semarang Selatan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang masih menunggu putusan dismissal dari Mahkamah Konstitusi (MK) meski gugatan terkait dengan pilkada dicabut.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News