Pilkada Semarang, Gugatan Dicabut, KPU Tetap Tunggu Keputusan MK
Rabu, 29 Januari 2025 – 13:00 WIB
Ketua KPU Kota Semarang Ahmad Zaini menegaskan bahwa rekomendasi PSU tidak dilaksanakan karena tidak memenuhi persyaratan sesuai Pasal 50 ayat (5) PKPU Nomor 17 Tahun 2024.
"Kami patokannya undang-undang dan PKPU. Setelah dilakukan kajian, rekomendasi tersebut tidak memenuhi unsur pelaksanaan PSU," tegasnya.
Dengan pencabutan gugatan oleh PPI, KPU Kota Semarang kini tinggal menunggu proses di MK untuk kemudian melanjutkan tahapan penetapan dan pelantikan pasangan calon terpilih. (antara/jpnn)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang masih menunggu putusan dismissal dari Mahkamah Konstitusi (MK) meski gugatan terkait dengan pilkada dicabut.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News