KPU Semarang Tolak PSU di TPS 13 Lamper Tengah, Begini Alasannya

Jumat, 06 Desember 2024 – 13:10 WIB
KPU Semarang Tolak PSU di TPS 13 Lamper Tengah, Begini Alasannya - JPNN.com Jateng
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang Ahmad Zaini. (ANTARA/Zuhdiar Laeis)

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menegaskan tidak akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 13, Kelurahan Lamper Tengah, Semarang Selatan, sebagaimana rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Keputusan ini diambil setelah KPU menemukan rekomendasi tersebut tidak memenuhi syarat yang diatur dalam perundang-undangan.

"Kami bukan menolak, tetapi melaksanakan rekomendasi dengan cara yang berbeda," jelas Ketua KPU Kota Semarang Ahmad Zaini, Kamis (5/12) seusai Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilkada Kota Semarang 2024.

Bawaslu sebelumnya merekomendasikan PSU karena adanya seorang pemilih yang menerima dua kartu suara. Namun, setelah mengkaji Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17/2024, KPU menyimpulkan bahwa insiden ini tidak memenuhi unsur untuk dilakukannya PSU.

"Berdasarkan Pasal 50 ayat 5 PKPU, PSU hanya dilakukan jika ada lebih dari satu pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali. Dalam kasus ini, hanya satu pemilih yang dilaporkan menerima dua surat suara, sehingga tidak memenuhi kriteria," tegas Zaini.

Keputusan ini menuai kontroversi di internal KPU Kota Semarang. Dua komisioner, Henry Casandra Gultom dan M.A. Agung Nugroho memilih walk out karena tidak sepakat dan menolak menandatangani hasil rekapitulasi Pilkada Kota Semarang.

Meski demikian, Zaini memastikan keputusan ini tidak memengaruhi hasil akhir Pilkada Kota Semarang. Surat suara yang diduga bermasalah telah dikategorikan sebagai tidak sah.

Zaini juga menegaskan pentingnya meningkatkan pengawasan untuk mencegah insiden serupa. "Kami sudah memberikan bimtek kepada penyelenggara pemilu di tingkat TPS, tetapi ke depan evaluasi akan terus dilakukan agar proses pemungutan dan penghitungan suara lebih ketat," ujarnya. (antara/jpnn)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menegaskan tidak akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 13, Kelurahan Lamper Tengah

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News