Gugatan Warga ke MK Menunda Penetapan Pemenang Pilkada Kota Semarang
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Proses penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang periode 2025-2029 masih terganjal karena adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Meski pasangan nomor urut 1, Agustina Wilujeng-Iswar Aminuddin dinyatakan unggul dalam Pilkada Kota Semarang 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum bisa menetapkan hasil secara resmi.
Ketua KPU Kota Semarang Ahmad Zaini membenarkan situasi ini. "Iya ada gugatan ke MK," ujarnya, Jumat (10/1).
Yang menarik, gugatan ini bukan diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2 Yoyok Sukawi-Joko Santoso, melainkan oleh seorang warga.
Berdasarkan informasi, warga yang mengajukan gugatan adalah Saparudin yang menjadi sebagai Koordinator Nasional Perhimpunan Pemilih Indonesia. Dia mengajukan gugatan ke MK pada 3 Januari 2025.
Gugatan tersebut menuntut pembatalan keputusan KPU Kota Semarang Nomor 1801 Tahun 2024 terkait hasil pemilihan kepala daerah.
Baca Juga:
"Iya, yang menggugat bukan dari pasangan calon," tegas Zaini,
Situasi ini membuat proses penetapan kepala daerah terpilih tertunda hingga ada keputusan resmi dari MK.
Proses penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang periode 2025-2029 masih terganjal karena adanya gugatan di MK.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News