Gugatan Warga ke MK Menunda Penetapan Pemenang Pilkada Kota Semarang
Jumat, 10 Januari 2025 – 08:36 WIB
Dengan gugatan ini, KPU Kota Semarang harus menunggu putusan MK sebelum melanjutkan tahapan penetapan hasil pemilihan. (JPNN)
Proses penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang periode 2025-2029 masih terganjal karena adanya gugatan di MK.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News