Penentuan Wali Kota Semarang Terpilih Tertunda, KPU Menunggu Keputusan MK
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Penetapan wali kota dan wakil wali kota Semarang hasil Pilkada 2024 tertunda karena adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang Ahmad Zaini menyatakan pihaknya tidak dapat menentukan kapan penetapan dapat dilakukan hingga putusan dari MK diterbitkan.
“KPU Kota Semarang belum bisa melakukan penetapan karena menghadapi gugatan di MK. Kami tidak bisa berspekulasi mengenai waktu penetapan,” ujar Zaini pada Senin (13/1).
Dalam Pilkada 2024, pasangan Agustina Wilujeng Pramestuti-Iswar Aminuddin dinyatakan unggul dengan perolehan 486.423 suara, mengalahkan Yoyok Sukawi-Joko Santoso yang memperoleh 363.331 suara.
Namun, hasil tersebut digugat oleh Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) melalui perwakilannya, Saparuddin, ke MK.
Gugatan tersebut menyebutkan adanya pelanggaran prosedural pada proses pemungutan suara di TPS 13, Kelurahan Lamper Tengah, Semarang Selatan.
Pelanggaran ini berupa seorang pemilih yang mendapat dua surat suara, yang kemudian memunculkan rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dan Bawaslu Kota Semarang untuk mengadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Namun, rekomendasi tersebut ditolak oleh KPU Kota Semarang. Zaini menjelaskan berdasarkan kajian Peraturan KPU (PKPU) dan undang-undang, pelanggaran yang terjadi tidak memenuhi syarat untuk pelaksanaan PSU.
Penetapan wali kota dan wakil wali kota Semarang hasil Pilkada 2024 tertunda karena adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News