Nihil Gugatan, KPU Demak Tetapkan Paslon Bupati-Wabup Terpilih 9 Januari 2025

Rabu, 08 Januari 2025 – 08:21 WIB
Nihil Gugatan, KPU Demak Tetapkan Paslon Bupati-Wabup Terpilih 9 Januari 2025 - JPNN.com Jateng
Ketua KPU Demak Siti Ulfaati. Foto: Dokumen untuk JPNN

jateng.jpnn.com, DEMAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak menyampaikan bahwa tidak ada gugatan Perselisihan Hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak 2024. Artinya, KPU Demak akan segera menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pilkada serentak 2024.

Ketua KPU Demak Siti Ulfaati mengatakan penetapan paslon terpilih akan dilaksanakan pada Kamis 9 Januari 2025. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 18 Tahun 2024 dan memperhatikan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024.

"KPU RI telah menerima surat dari MK. Berdasarkan surat tersebut, Kabupaten Demak tidak ada gugatan," ujarnya, Selasa (7/1).

Ulfa mengatakan setelah pihaknya menerima surat dari KPU RI, KPU Demak diberikan waktu paling lama tiga hari untuk melakukan penetapan paslon terpilih.

"Suratnya kami terima 6 Januari kemarin," katanya.

Dalam pelaksanaan pleno penetapan besok, KPU Demak akan mengundang Bawaslu, Partai Politik, serta instansi terkait. "Semua pasangan calon yang mendaftar ke KPU Demak juga kami undang," ujarnya.

Pada Pilkada Demak 2024, Paslon 02 Eisti’anah-Muhammad Badruddin (Gus Bad) memperoleh suara sah 353.209, sementara Paslon 01 Edi Sayudi-Eko Pringgolaksito meraih suara sah 296.948.

Ditanya terkait gugatan pada Pilkada Jateng 2024, Ulfa menyebut bahwa Demak terdapat lokusnya.

tidak ada gugatan Perselisihan Hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak 2024
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News