Polisi Pembunuh Bayi di Semarang Jalani Sidang Kode Etik, Terancam Dipecat?

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Brigadir Ade Kurniawan (28) akhirnya menjalani sidang kode etik perdana pada Kamis (10/4) pagi di Polda Jawa Tengah (Jateng).
Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Komisi Kode Etik Polda Jateng mulai pukul 10.00 WIB.
"Betul, hari ini Brigadir AK melaksanakan proses sidang kode etiknya. Tepat pukul 10:00 dimulai," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, Kamis (10/4).
Baca Juga:
Pihaknya mempersilakan awak media untuk melakukan peliputan langsung terhadap jalannya sidang.
Namun, sidang terhadap anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng itu digelar tertutup.
"Nanti setelah sidang tersebut saya akan melakukan rilis terhadap hasil vonis dari hakim tersebut," kata Kombes Artanto.
Baca Juga:
Untuk diketahui, kasus Brigadir Ade Kurniawan mencuat setelah aksinya diduga membunuh bayinya yang masih berusia 2 bulan pada Minggu, 2 Maret 2025.
Kasus itu dilaporkan oleh ibu kandung korban berinisial DJP (24) yang merupakan teman wanita Brigadir Ade pada Rabu, 5 Maret 2025. (wsn/jpnn)
Apakah vonis Brigadir Ade Kurniawan terduga pembunuh bayi 2 bulan dipecat dalam sidang kode etik di Polda Jateng?
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News