Polisi Pembunuh Bayi di Semarang Jalani Sidang Kode Etik, Terancam Dipecat?

Kamis, 10 April 2025 – 12:17 WIB
Polisi Pembunuh Bayi di Semarang Jalani Sidang Kode Etik, Terancam Dipecat? - JPNN.com Jateng
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Brigadir Ade Kurniawan (28) akhirnya menjalani sidang kode etik perdana pada Kamis (10/4) pagi di Polda Jawa Tengah (Jateng).

Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Komisi Kode Etik Polda Jateng mulai pukul 10.00 WIB.

"Betul, hari ini Brigadir AK melaksanakan proses sidang kode etiknya. Tepat pukul 10:00 dimulai," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, Kamis (10/4).

Pihaknya mempersilakan awak media untuk melakukan peliputan langsung terhadap jalannya sidang.

Namun, sidang terhadap anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng itu digelar tertutup.

"Nanti setelah sidang tersebut saya akan melakukan rilis terhadap hasil vonis dari hakim tersebut," kata Kombes Artanto.

Untuk diketahui, kasus Brigadir Ade Kurniawan mencuat setelah aksinya diduga membunuh bayinya yang masih berusia 2 bulan pada Minggu, 2 Maret 2025.

Kasus itu dilaporkan oleh ibu kandung korban berinisial DJP (24) yang merupakan teman wanita Brigadir Ade pada Rabu, 5 Maret 2025. (wsn/jpnn)

Apakah vonis Brigadir Ade Kurniawan terduga pembunuh bayi 2 bulan dipecat dalam sidang kode etik di Polda Jateng?

Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News