Sidang Perdana Polisi Penembak Siswa SMK di Semarang, Aipda Robig Akan Ajukan Esepsi

Selasa, 08 April 2025 – 17:26 WIB
Sidang Perdana Polisi Penembak Siswa SMK di Semarang, Aipda Robig Akan Ajukan Esepsi - JPNN.com Jateng
Aipda Robig Zaenudin penembak mati Gamma Rizkynata Oktafandy (17), siswa SMKN 4 Semarang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (8/4). Foto: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Aipda Robig Zaenudin penembak mati Gamma Rizkynata Oktafandy (17), siswa SMKN 4 Semarang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (8/4).

Sidang yang digelar di Ruang Prof Oemar Seno Aji dipimpin oleh Hakim Ketua Mira Sendangsari itu digelar sekitar pukul 13:15 WIB.

Robig tampak mengenakan baju putih lengan panjang dengan celana hitam berompi oranye dan memakai kopiah putih.

Dalam sidang 106/Pid.Sus/2025/PN Smg, eks anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang itu didampingi lima penasihat hukumnya.

Di awal sidang, Hakim Mira Sendangsari menanyakan status pekerjaan Robig Zaenudin tersebut.

"Pekerjaan anggota aktif Polri, masih banding," kata Robig menjawab pertanyaan Hakim Mira.

Dalam sidang, jaksa penuntut umum (JPU) Sateno membacakan dakwaan rentetan peristiwa hingga menyebabkan Gamma tewas di tangan bintara polisi tersebut.

Bermula dari terdakwa berpapasan dengan sekelompok pengendara sepeda motor yang melaju kejar-kejaran sambil membawa senjata tajam di Jalan Candi Penataran Raya, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang pada 23 November 2024.

Aipda Robig Zaenudin penembak mati Gamma Rizkynata Oktafandy (17), siswa SMKN 4 Semarang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News