Dipecat, Brigadir Ade Belum Terima: Pikir-pikir Dulu, Komandan

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Brigadir Ade Kurniawan berpikir-pikir seusai menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Anggota Ditintelkam Polda Jawa Tengah (Jateng) tersebut menyampaikan pernyataan tersebut kepada pimpinan sidang pada Kamis (10/4) kemarin.
"Pikir-pikir dulu, Komandan," kata bintara polisi kelahiran 1997 tersebut.
Mendengar pernyataan lontaran tersebut, Ketua Sidang AKBP Edi Wibowo memberikan waktu tiga hari untuk menyusun berkas pembelaan.
Dalam sidang kode etik yang digelar secara tertutup selama 6,5 jam itu, sejumlah fakta-fakta mencengangkan terungkap.
Brigadir Ade diketahui telah menjalin hubungan layaknya suami istri dengan seorang perempuan berinisial DJP pada akhir Oktober 2023.
Padahal, saat itu eks anggota Ditintelkam Polda Jateng itu belum resmi bercerai dengan istrinya yang sah.
"Pada sekira 29 Oktober 2023 diduga pelanggar belum secara resmi bercerai dengan istri sahnya setelah melakukan hubungan badan layaknya suami istri atau perzinan dengan seorang wanita bernama DJP," ujar AKBP Edi.
Tak hanya sampai di situ, fakta sidang mengungkap bahwa sejak November 2023 hingga Maret 2025, Brigadir Ade hidup bersama DJP tanpa ikatan pernikahan yang sah. Dari hubungan tersebut, lahirlah seorang anak laki-laki yang diberi nama NA.
Dalam sidang terungkap, Brigadir Ade diduga kuat terlibat dalam tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa anak di bawah umur, yakni anak kandung hasil hubungan gelap dengan DJP.
"Perkara dugaan tindak pidana tersebut saat ini sedang ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah," kata AKBP Edi.
Temuan fakta-fakta ini menjadi pertimbangan berat dalam menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Brigadir Ade.
"Menjatuhkan sanksi berupa A. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. B. Pelaksanaan patsus 15 hari sudah dilaksanakan. C. Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata AKBP Edi.
Untuk diketahui, kasus Brigadir Ade Kurniawan mencuat setelah aksinya diduga membunuh bayinya yang masih berusia 2 bulan pada Minggu, 2 Maret 2025.
Kasus itu dilaporkan oleh ibu kandung korban berinisial DJP (24) yang merupakan teman wanita Brigadir Ade pada Rabu, 5 Maret 2025. (wsn/jpnn)
Begini respons majelis sidang komisi kode etik Polri seusai Brigadir Ade Kurniawan pikir-pikir dulu.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News