Brigadir Ade Kurniawan Dipecat: Diduga Hamili Perempuan di Luar Nikah & Bayinya Dibunuh

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Seragam dinas tak lagi melekat di tubuh Brigadir Ade Kurniawan. Anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah itu resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) seusai mencoreng wajah institusi Polri dengan kasus yang mengoyak nurani, dugaan pembunuhan bayi kandungnya sendiri.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Kamis (10/4) menjadi saksi runtuhnya karier polisi muda berusia 28 tahun itu.
Ketua sidang, AKBP Edi Wibowo menyatakan Brigadir Ade melakukan perbuatan tercela yang tak hanya menyalahi etika, tetapi juga mengkhianati nilai kemanusiaan dan institusi yang selama ini membesarkannya.
"Menjatuhkan sanksi berupa perbuatan tercela, pelaksanaan patsus 15 hari, dan pemberhentian tidak dengan hormat," tegas AKBP Edi, dingin.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menyebut keputusan tersebut berdasar fakta kuat dari keterangan saksi, barang bukti, hingga pengakuan dari Brigadir Ade sendiri.
"Keputusan yang diberikan oleh hakim sidang tersebut terhadap terduga pelanggar adalah melakukan perbuatan tercela," ujarnya.
Baca Juga:
Dia menyebutkan Brigadir Ade terbukti menjalin hubungan hubungan perkawinan secara tidak resmi terhadap wanita lain sehingga memiliki anak.
Kemudian, Brigadir Ade diduga melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur yang berakibat meninggal dunia yang saat ini sedang diproses oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
Brigadir Ade Kurniawan resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) seusai mencoreng wajah institusi Polri, yakni membunuh bayi kandungnya sendiri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News