Nihil Gugatan, KPU Demak Tetapkan Paslon Bupati-Wabup Terpilih 9 Januari 2025
Rabu, 08 Januari 2025 – 08:21 WIB
“Gugatan MK untuk Pilgub Jateng di Demak, terkaiat netralitas kepala desa. Kami belum tahu detail karena yang melakukan penanganan terkait itu adalah Bawaslu,” tuturnya.(JPNN)
tidak ada gugatan Perselisihan Hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak 2024
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News