Penentuan Wali Kota Semarang Terpilih Tertunda, KPU Menunggu Keputusan MK

Senin, 13 Januari 2025 – 13:30 WIB
Penentuan Wali Kota Semarang Terpilih Tertunda, KPU Menunggu Keputusan MK - JPNN.com Jateng
Ilustrasi Pilkada 2024. Foto: Ricardo

“Rekomendasi tersebut telah kami kaji. Berdasarkan Pasal 50 Ayat 5 PKPU Nomor 17/2024, syarat PSU belum terpenuhi karena pelanggaran yang dilaporkan hanya melibatkan satu orang pemilih,” jelas Zaini.

Proses hukum kini sedang berlangsung di MK. Sidang pertama telah dilakukan pada 9 Januari 2024, sementara sidang kedua dijadwalkan pada 20 Januari. KPU Kota Semarang telah menunjuk kuasa hukum dan menyatakan kesiapan mereka menghadapi persidangan.

“Kami patuh pada undang-undang dan peraturan yang berlaku. Insyaallah, kami siap menghadapi persidangan dengan bukti dan jawaban yang sudah kami siapkan,” tegas Zaini. (antara/jpnn)

Penetapan wali kota dan wakil wali kota Semarang hasil Pilkada 2024 tertunda karena adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News