Penentuan Wali Kota Semarang Terpilih Tertunda, KPU Menunggu Keputusan MK
“Rekomendasi tersebut telah kami kaji. Berdasarkan Pasal 50 Ayat 5 PKPU Nomor 17/2024, syarat PSU belum terpenuhi karena pelanggaran yang dilaporkan hanya melibatkan satu orang pemilih,” jelas Zaini.
Proses hukum kini sedang berlangsung di MK. Sidang pertama telah dilakukan pada 9 Januari 2024, sementara sidang kedua dijadwalkan pada 20 Januari. KPU Kota Semarang telah menunjuk kuasa hukum dan menyatakan kesiapan mereka menghadapi persidangan.
“Kami patuh pada undang-undang dan peraturan yang berlaku. Insyaallah, kami siap menghadapi persidangan dengan bukti dan jawaban yang sudah kami siapkan,” tegas Zaini. (antara/jpnn)
Penetapan wali kota dan wakil wali kota Semarang hasil Pilkada 2024 tertunda karena adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News