UMK Temanggung 2025 Diusulkan Naik 6,5%, Jadi Rp 2.246.850

Kamis, 12 Desember 2024 – 15:15 WIB
UMK Temanggung 2025 Diusulkan Naik 6,5%, Jadi Rp 2.246.850 - JPNN.com Jateng
Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung Ragil Budi Ilstayantoro memeberi keterangan pers tentang UMK Temanggung di Temanggung, Kamis (12/12/2024). ANTARA/Heru Suyitno

jateng.jpnn.com, TEMANGGUNG - Pemerintah Kabupaten Temanggung melalui Dewan Pengupahan telah mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen dari UMK tahun sebelumnya.

Jika disetujui oleh Gubernur Jawa Tengah, UMK Temanggung akan naik dari Rp 2.109.690 menjadi Rp 2.246.850.

Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung Ragil Budi Ilstayantoro menyampaikan angka kenaikan ini telah disepakati dalam sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Temanggung.

"Angka 6,5 persen ini sudah menjadi arah kebijakan dari Presiden, dan Dewan Pengupahan telah sepakat mengusulkannya ke Gubernur Jawa Tengah," ujar Ragil dalam pernyataannya, Kamis (11/12).

Menurut perhitungan berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum, kenaikan sebesar Rp137.129,85 tersebut akhirnya dibulatkan menjadi Rp2.246.850 untuk UMK Temanggung 2025.

Hasil usulan ini akan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah paling lambat 18 Desember 2024. Setelah surat keputusan resmi dirilis, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung akan mengadakan sosialisasi mengenai UMK 2025 kepada perusahaan dan pekerja.

"Dinas akan segera menggelar sosialisasi setelah SK turun untuk memastikan implementasi UMK baru berjalan lancar mulai 1 Januari 2025," tambah Ragil.

Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Temanggung, sekaligus menjaga daya saing tenaga kerja lokal di tengah dinamika ekonomi regional. (antara/jpnn)

Pemerintah Kabupaten Temanggung melalui Dewan Pengupahan telah mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News