UMK Kota Pekalongan 2025 Diusulkan Naik 6,5 Persen

Senin, 09 Desember 2024 – 13:30 WIB
UMK Kota Pekalongan 2025 Diusulkan Naik 6,5 Persen - JPNN.com Jateng
Dewan Pengupahan Kota Pekalongan, Jawa Tengah, telah menyepakati usulan Upah Minimum Kota (UMK) 2025 sebesar Rp 2.545.138. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jateng.jpnn.com, KOTA PEKALONGAN - Dewan Pengupahan Kota Pekalongan, Jawa Tengah, telah menyepakati usulan Upah Minimum Kota (UMK) 2025 sebesar Rp 2.545.138. Angka ini meningkat 6,5 persen dibandingkan UMK tahun sebelumnya yang berada di angka Rp2.389.801.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan Betty Dahfiani Dahlan menyampaikan kenaikan ini adalah tindak lanjut dari kebijakan nasional melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

"Kami telah mengadakan rapat dengan dewan pengupahan, dan alhamdulillah disepakati kenaikan UMK sebesar 6,5 persen," ujar Betty, Senin (9/12).

Kenaikan ini didasarkan pada berbagai aspek, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan daya beli masyarakat. Dewan pengupahan, yang terdiri dari unsur pemerintah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja, dan akademisi, menilai angka ini dapat memenuhi kebutuhan pekerja tanpa memberatkan keberlangsungan usaha.

Setelah disepakati, usulan UMK 2025 akan diajukan kepada Wali Kota Pekalongan untuk diteruskan kepada Penjabat Gubernur Jawa Tengah guna mendapatkan pengesahan resmi.

Menurut Betty, jadwal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2025 adalah 11 Desember 2024. Sementara itu, pengesahan UMK kabupaten/kota direncanakan pada 18 Desember 2024.

"Dengan kenaikan UMK ini, kami berharap dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus memberikan dorongan positif bagi perekonomian daerah," pungkas Betty.

Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah strategis yang mendukung keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan pertumbuhan sektor usaha di Kota Pekalongan. (antara/jpnn)

Dewan Pengupahan Kota Pekalongan, Jawa Tengah, telah menyepakati usulan Upah Minimum Kota (UMK) 2025 sebesar Rp 2.545.138.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News