Sah! UMK Jateng 2024 Ditetapkan, Tertinggi Kota Semarang, Banjarnegara Paling Rendah

Kamis, 30 November 2023 – 17:52 WIB
Sah! UMK Jateng 2024 Ditetapkan, Tertinggi Kota Semarang, Banjarnegara Paling Rendah - JPNN.com Jateng
Ilustrasi penetapan UMK Jateng. FOTO: Ricardo/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 Jawa Tengah (Jateng) telah ditetapkan. Kota Semarang menempati posisi tertinggi sebesar Rp 3.243.969, dan terendah adalah Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp 2.038.005,00.

Penetapan UMK itu ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jateng Nana Sudjana. Besaran UMK dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng Nomor 561/ 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, dan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Nana menuturkan penetapan UMK berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakeriaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Dalam penetapan UMK 2024, pihaknya memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

"Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS," kata Nana.

Menurutnya, UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan.

Perusahaan yang melanggar, bisa dikenai sanksi. "Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah," ujar Nana.

Nana mengatakan regulasi mengenai struktur skala upah di tingkat Provinsi Jateng tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024. (mcr5/jpnn.com)

Pemprov Jateng telah sah menetapkan jumalh UMK 2024 di 35 kota/kabupaten. Tertinggi Kota Semarang, paling rendah di Kabupaten Banjarnegara.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News