Nana Sampaikan Kabar Terkini soal Penetapan UMK se-Jateng, Kota Semarang-Jepara Beda

Rabu, 29 November 2023 – 07:55 WIB
Nana Sampaikan Kabar Terkini soal Penetapan UMK se-Jateng, Kota Semarang-Jepara Beda - JPNN.com Jateng
Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 pada Kamis (30/11).

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana memastikan bahwa upah pekerja akan naik.

Dia mengatakan usulan UMK 2024 dari 35 kabupaten/kota telah masuk kantongnya. Saat ini usulan itu masih dikaji ulang sebelum ditetapkan. 

"Benar sedang kami kaji. Nanti akan kami tetapkan 30 November 2023," kata Nana, ditemui seusai rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah, Selasa (28/11).

Pihaknya memastikan bahwa UMK di 35 kabupaten/kota Jawa Tengah akan naik, tetapi memang masih ada beberapa daerah yang harus menyesuaikan besaran kenaikan UMK.

Kajian itu, kata dia, meliputi evaluasi daerah yang mengusulkan kenaikan dari hasil penghitungan yang tidak sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023. Selain itu, ada daerah yang masih harus dikaji ulang terkait besaran kenaikan UMK 2024.

"Sementara ada dua, Kota Semarang dan Kabupaten Jepara tidak memakai (PP 51/2021, red) ini sedang kami kaji," ujarnya.

Sebab UMK tahun sebelumnya lebih tinggi dari nilai rata-rata konsumsi rumah tangga. Sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023, ada formula khusus untuk daerah yang masuk kategori tersebut.

Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana menyampaikan kabar terkini soal penetapan UMK 2024 di provinsi itu. Kota Semarang dan Jepara beda sendiri.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News