UMK Kota Semarang 2024 Diusulkan Naik 6 Persen, Jadi Sebegini

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Upah Minimum Kota (UMK) Semarang diusulkan naik sebesar Rp 3.249.969,71 pada 2024. Besaran yang akan diusulkan itu tak mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2021.
Angka itu mengalami kenaikan 6 persen dari tahun sebelumnya Rp 3.060.348,78. Nantinya usulan tersebut akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, untuk kemudian diputuskan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Semarang, Sutrisno mengatakan, pengajuan kenaikan itu merupakan hasil keputusan dari usulan buruh dan pengusaha.
Pihaknya menggelar rapat dengan melibatkan sejumlah unsur serikat pekerja yang ada di Kota Semarang dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia.
"Dari hasil rapat itu ada beberapa alternatif usulan, dari Apindo dan dari serikat pekerja. Awalnya usulan berbeda, namun akhirnya ada kesepakatan," ujar Nurkolis, Selasa (28/11).
Nurkolis mengatakan Apindo mengusulkan kenaikan upah sebesar 3 persen, sedangkan serikat pekerja mengusulkan UMK naik sebesar 17 persen.
Dari hasil itu, Wali Kota Semaran Hevearita Gunaryanti Rahayu menetapkan untuk pengusulan kenaikan UMK sebesar 6 persen atau menjadi Rp 3.249.969,71.
"Jadi ini hasil diskusi mencari titik tengahnya," katanya.
Upah Minimum Kota (UMK) Semarang diusulkan naik sebesar Rp 3.249.969,71 pada 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News