UMK Temanggung 2024 Berapa? Diusulkan Naik Jadi Sebegini

Kamis, 23 November 2023 – 22:15 WIB
UMK Temanggung 2024 Berapa? Diusulkan Naik Jadi Sebegini - JPNN.com Jateng
Sekretaris Dinperinaker Kabupaten Temanggung Rahmaningrum mengatakan pihaknya mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) naik 4,05 persen pada 2024. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jateng.jpnn.com, TEMANGGUNG - Sekretaris Dinperinaker Kabupaten Temanggung Rahmaningrum mengatakan pihaknya mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) naik 4,05 persen pada 2024.

Lebih lanjut, dia menjelaskan pada 2024 UMK Temanggung naik sebesar Rp 82.116,56 atau sebesar 4,05 persen yang semula Rp 2.027.518,99 (Rp 2,03 juta) menjadi Rp 2.109.685,88 (Rp 2,11 juta).

"Angka Rp 2.109.685,88 akan menjadi usulan ke Gubernur Jateng untuk ditetapkan menjadi UMK Temanggung 2024," katanya, Kamis (23/11).

Kenaikan tersebut, kata dia, berdasarkan diskusi panjang dengan perwakilan DPK Apindo, Ketua F-Hukatan KSBSI, BPS Temanggung dan perwakilan dari beberapa perusahaan yang ada di Temanggung.

"Hasil rumusan nilai berdasarkan pertimbangan variabel beberapa hal, di antaranya alpha sebesar 0,3 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen dan inflasi Provinsi Jawa Tengah sebesar 2,49 persen. Hasil tersebut akan kami usulkan kepada Gubernur Jawa Tengah agar bisa ditetapkan sebagai UMK Temanggung 2024," katanya.

Sebelumnya, telah dilakukan rapat di Ruang Gajah Kantor Bupati Temanggung berlangsung pertemuan membahas UMK.

Hadir dalam rapat, di antaranya Penjabat Bupati Temanggung Hary Agung Prabowo, Sekretaris Dinperinaker beserta tim, Ketua DKP Apindo Endi Asiartadi, Ketua DPC F-Hukatan KSBSI Fatkhullah, DKP APINDO Danang Adi Dumadi, Kepala BPS Temanggung Haryono.

"Terima kasih sudah berdiskusi merumuskan, sudah saling mengerti, baik itu serikat buruh, pekerja, Apindo, dewan pengupahan sudah dihitung betul. Alhamdulillah sudah disepakati bersama, mudah-mudahan berlanjut ke tahun-tahun berikutnya yang akan datang," kata Pejabat Bupati Temanggung Hary Agung Prabowo.

Sekretaris Dinperinaker Kabupaten Temanggung Rahmaningrum mengatakan pihaknya mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) naik 4,05 persen pada 2024.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News