Pria di Temanggung Terancam 10 Tahun Penjara, Kasusnya Cukup Berat

jateng.jpnn.com, TEMANGGUNG - Kepolisian Resor (Polres) Temanggung menahan seorang pria berinisial RK (36), warga Desa Kupen, Pringsurat, karena diduga menjual obat mercon secara ilegal.
RK ditangkap setelah kedapatan membawa dan menyimpan bahan peledak tersebut dengan total berat 14,15 kilogram.
Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengungkapkan RK diamankan setelah petugas menerima laporan adanya transaksi jual beli obat mercon di Subterminal Kranggan pada Rabu (5/3) sekitar pukul 18.30 WIB.
"Pelaku menjual obat mercon dengan sistem pembayaran di tempat (COD). Saat penangkapan, petugas menemukan 5 kilogram obat mercon," ujar AKP Didik, Rabu (19/3).
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah RK dan menemukan tambahan 9,15 kilogram obat mercon, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 14,15 kilogram.
Atas perbuatannya, RK dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang kepemilikan bahan peledak secara ilegal. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga:
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. (antara/jpnn)
Kepolisian Resor (Polres) Temanggung menahan seorang pria berinisial RK (36), warga Desa Kupen, Pringsurat, karena diduga menjual obat mercon secara ilegal.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News