UMK Sragen 2024 Telah Disepakati, Hari Ini Dilaporkan ke Provinsi
jateng.jpnn.com, SRAGEN - Dewan Pengupahan Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, sepakat upah minimum kabupaten (UMK) 2024 naik 4,03 persen menjadi Rp 2.049.000 dari UMK 2023 yang sebesar Rp 1.969.559.
"Dewan Pengupahan ini unsurnya ada dari Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perdagangan, Badan Pusat Statistik, akademisi, Apindo, dan serikat pekerja melalui tripartit," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sragen Agus Winarno, Kamis (23/11).
Dia mengatakan kenaikan UMK tersebut kira-kira 4,03 persen. Pembahasan berlangsung dinamis, terutama Apindo atau pemberi upah dan perwakilan dari serikat pekerja.
"Serikat pekerja menginginkan alfa 0,30, dengan begitu ketemu angka Rp 2.055.000," katanya.
Meski demikian, dari Dewan Pengupahan Sragen akhirnya ketemu di angka variabel alfa 0,27 sehingga ketemu angka UMK Rp 2.049.000.
Dia mengatakan variabel penghitungan sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 dan Surat Kementerian Tenaga Kerja melalui Gubernur Jateng.
"PP 51 dan surat dari Kemenaker sebagai juknis (petunjuk teknis)," katanya.
Terkait hal itu, pihaknya sudah melaporkan kepada bupati agar bupati menerbitkan rekomendasi untuk diteruskan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan pengesahan.
UMK Sragen 2024 telah disepakati oleh dewan pengupahan di kabupaten tersebut. Hari ini dilaporkan ke provinsi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News