Polisi Tangkap Pelaku Penyelewengan Pupuk Bersubsidi di Temanggung, Rugikan Negara Rp 120 Juta

jateng.jpnn.com, TEMANGGUNG - Kepolisian Resor (Polres) Temanggung menangkap seorang pria berinisial S (33), warga Desa Bendungan, Tretep, karena terlibat dalam penyalahgunaan pupuk bersubsidi.
Pelaku ditangkap di pinggir jalan depan lapangan Desa Gunung Payung, Candiroto, pada 18 Maret 2025 pukul 20.15 WIB.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo,mengatakan S membeli pupuk subsidi jenis urea dan NPK dari petani di sekitarnya, lalu menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil pick-up Mitsubishi serta 18 sak pupuk bersubsidi seberat 900 kilogram, terdiri dari 12 karung pupuk urea dan 6 karung pupuk NPK.
Modus operandi S adalah membeli pupuk subsidi dari petani tanpa menggunakan kartu tani atau izin resmi, lalu menjualnya dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
“Tersangka membeli pupuk dari petani dengan harga Rp155 ribu per sak dan menjual kembali dengan harga Rp175 ribu untuk pupuk urea serta Rp160 ribu untuk pupuk NPK, memperoleh keuntungan Rp20 ribu per sak urea dan Rp5 ribu per sak NPK,” jelas Didik.
Baca Juga:
Aksi ilegal ini telah dilakukan sejak Juni 2024 dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp120 juta.
S kini dijerat Pasal 110 jo Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Pasal 34 Ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi. Ia terancam hukuman penjara hingga 5 tahun. (antara/jpnn)
Polres Temanggung menangkap seorang pria berinisial S (33), warga Desa Bendungan, Tretep, karena terlibat dalam penyalahgunaan pupuk bersubsidi.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News