UMP Jateng 2025 Naik 6,5 Persen, Ditargetkan Mulai Berlaku 1 Januari
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp 2.169.349.
Keputusan ini diumumkan oleh Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, dalam konferensi pers di Semarang, Rabu (11/12) malam.
Penetapan UMP tersebut mencerminkan kenaikan sebesar 6,5 persen atau setara Rp 132.402 dibanding UMP tahun sebelumnya, yaitu Rp 2.036.947.
"Dalam kesempatan ini, saya mengumumkan penetapan UMP Jawa Tengah Tahun 2025 sebesar Rp2.169.349. Keputusan ini untuk memastikan perlindungan upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun," jelas Nana Sudjana.
Kenaikan UMP ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/38 Tahun 2024 dan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang Undang-Undang Cipta Kerja serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 mengenai penetapan upah minimum.
Penetapan ini juga berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah yang digelar pada 6 dan 9 Desember 2024.
UMP 2025 berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih akan mendapatkan upah sesuai dengan struktur dan skala upah yang berlaku di masing-masing perusahaan.
Setelah pengumuman ini, pemerintah kabupaten/kota di Jateng akan mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025. UMK dijadwalkan ditetapkan paling lambat 18 Desember 2024.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp 2.169.349.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News