Kenaikan UMP Jateng Bisa Jadi Omong Kosong, KSPI Bongkar Celah di PP No 51

Selasa, 14 November 2023 – 20:12 WIB
Kenaikan UMP Jateng Bisa Jadi Omong Kosong, KSPI Bongkar Celah di PP No 51 - JPNN.com Jateng
Aksi unjuk rasa buruh yang tergabung dalam KSPI Jawa Tengah. Foto: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Ratusan massa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah menggelar aksi tuntutan upah minimum provinsi (UMP) naik sebesar 15 persen, Selasa (14/11).

Unjuk rasa yang digelar di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah itu juga menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang menjadi dasar penetapan UMP 2024.

Sekretaris KSPI Jawa Tengah Aulia Hakim mengatakan kebijakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang memastikan upah minimum akan naik adalah omong kosong.

"Menurut kami ada celah yang memungkinkan upah minimum tidak naik. Jika membaca dengan cermat PP No 51 Tahun 2023, maka pernyataan bahwa upah minimum dipastikan akan naik adalah bentuk kebohongan publik," ujarnya di sela demonstrasi.

Aulia menyebut beberapa pasal yang terdapat di dalam PP 51 Tahun 2023 dimungkinkan tidak akan ada kenaikan upah minimum.

"Frasa ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan, artinya upah minimum tidak mengalami kenaikan. Karena itu, bohong kalau dikatakan upah minimum dipastikan akan naik," katanya, menegaskan.

Aulia menyinggung persoalan penyesuaian upah minimum yang akan ditetapkan didapat dari inflasi ditambah dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau alpha dikalikan upah minimum berjalan.

Dalam penjelasannya disebutkan, yang dimaksud dengan inflasi adalah inflasi provinsi yang dihitung dari perubahan indeks harga konsumen periode September tahun berjalan, terhadap indeks harga konsumen periode September tahun sebelumnya.

Buruh Jawa Tengah menuntut UMP naik 15 persen. Menurut buruh, ada celah di PP No 51 Tahun 2023 yang menjadikan kenaikan UMP jadi omong kosong.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News