Setelah 10 Jam Buruh Bertahan, UMSK & UMSP Jateng 2025 Ditetapkan

Kamis, 19 Desember 2024 – 09:35 WIB
Setelah 10 Jam Buruh Bertahan, UMSK & UMSP Jateng 2025 Ditetapkan - JPNN.com Jateng
Aksi unjuk rasa buruh se-Jateng mendesak UMSK & UMSP Jateng 2025 di depan Kantor Gubernur Jateng Jalan Pahlawan Kota Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Setelah sepuluh jam lamanya bertahan di Jalan Pahlawan Kota Semarang, akhirnya buruh dari 35 kabupaten/kota se Jawa Tengah (Jateng) membubarkan diri. Mereka bubar setelah Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025 ditetapkan.

Di tengah guyuran hujan, ratusan buruh itu melakukan unjuk rasa mengawal penetapan UMSP, dan UMSK di depan Kantor Gubernur Jateng, Rabu (18/12).

Sekitar pukul 14.00 WIB, massa mulai memenuhi satu ruas Jalan Pahlawan hingga diberlakukan contra flow oleh kepolisian yang setia mengamankan aksi.

Langit yang kian kelabu, hujan terus mengguyur tak menyurutkan langkah ratusan buruh itu mendesak Penjabat (Pj) Gubernur Jateng Nana Sudjana untuk segera menetapkan UMSP, dan UMSK. Ada yang basah kuyup, pula menggunakan jas hujan.

Tampak cuaca menjelang malam mulai bersahabat. Namun, massa makin memanas dengan melakukan pembakaran ban. Di saat itu, semangat mereka makin berkobar dengan melakukan orasi menyuarakan tuntutan di mobil komando aksi.

"Kami di sini karena pemerintah sudah tidak peduli dengan nasib rakyat kecil. Jateng punya upah minimum terendah dibandingkan daerah lain," kata seorang orator dengan lantang dari mobil komando aksi.

Gerakan buruh se Jateng ini buntut lambatnya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menetapkan UMSP, dan UMSK 2025. Di bawah kepemimpinan sementara Nana Sudjana, Jateng justru baru menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.

Keputusan tersebut dinilai jauh dari kata cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) buruh tinggal di Jateng. Aksi ini disebut sebagai perjuangan yang bukan hanya soal angka, melainkan keadilan. Sumartono, Koordinator Aksi mengatakan penetapan upah minimum harus mempertimbangkan KHL.

UMSK dan UMSP Jateng 2025 ditetapkan setelah buruh bertahan di Jalan Pahlawan Kota Semarang.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News