Kenaikan UMP Jateng Bisa Jadi Omong Kosong, KSPI Bongkar Celah di PP No 51
Menurutnya, berapa pun nilai pertumbuhan ekonomi, kalau dikalikan 0,1 - 0,3 maka nilainya akan menjadi lebih kecil.
"Jadi penetapan indeks tertentu sebesar 0,10 - 0,30 jelas-jelas kebijakan yang berorientasi kepada upah murah. Karena ada kondisi di mana upah minimum tidak naik, jika pun ada kenaikan, maka kenaikannya sangat kecil," katanya.
Aulia menyebut melalui aksi tuntutan ini bisa didengar oleh Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Ahmad Aziz dan disampaikan kepada Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana.
Namun, Ahmad Aziz hingga demonstrasi rampung tak kunjung menemui peserta aksi. Diduga Ahmad Aziz telah meninggalkan kantornya sebelum buruh datang.
"Harapannya juga, bisa menyampaikan kepada pusat lewat Pj Gubernur agar merekomendasi usulan angka dari buruh Jawa Tengah minimal 15 persen untuk UMK dan UMP 2024 di 35 kabupaten/ kota," ujarnya.
Dia menyatakan landasan pacu yang digunakan dalam menaikkan upah minimum paling sedikit 15 persen merupakan pondasi buruh Jawa Tengah agar bisa lebih mendapatkan kesejahteraan.
"Ingat, upah Jawa Tengah paling rendah, maka Pj Gubernur besok 21 November penetapan UMP, dan 30 November penetapan UMK harus menggunakan hati nurani dan logika. Setidaknya lihat fakta buruh di Jawa Tengah yang saat ini masih di bawah garis kemiskinan," ujarnya.(mcr5/jpnn)
Buruh Jawa Tengah menuntut UMP naik 15 persen. Menurut buruh, ada celah di PP No 51 Tahun 2023 yang menjadikan kenaikan UMP jadi omong kosong.
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News