Tok, UMP Jawa Tengah 2024 Naik 4,02%, Begini Hitung-hitungannya
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengumumkan nilai upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 2.036.947.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah Ahmad Azis mengatakan nilai itu naik sekitar 4,02 persen dari UMP 2023 sebesar Rp 1.958.169,69.
"Penetapan UMP dihitung dengan formula upah minimum tahun sebelumnya ditambah nilai penyesuaian dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa," kata Azis dalam keterangan tertulis, Selasa (21/11)
Keputusan kenaikan UMP 2024 ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023.
Termasuk mendasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B- M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Menurutnya, nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang ditentukan dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah yang mendasarkan pada Peraturan Pemerintah (Perpu) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpu Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Rentang nilainya 0,10 sampai dengan 0,30. Nilai alfa ditentukan dari rata-rata tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah di tiga periode terakhir tahun berjalan," ujarnya.
Dalam penghitungan usulan atau rekomendasi UMP Jawa Tengah 2024 telah melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi yang beranggotakan unsur pemerintah, pakar atau akademisi, serikat pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), pada Kamis (16/11).
Pemprov Jateng mengumumkan UMP Jawa Tengah 2024. Hasilnya, UMP naik 4,02 persen atau jadi Rp 2.036.947. Begini hitung-hitungannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News