Pemprov Jateng Resmi Menetapkan UMSP & UMSK 2025, Upah Naik Mulai 1 Januari

Kamis, 19 Desember 2024 – 10:20 WIB
Pemprov Jateng Resmi Menetapkan UMSP & UMSK 2025, Upah Naik Mulai 1 Januari - JPNN.com Jateng
Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) Jateng 2025.

Besaran UMK dan UMSK yang ditetapkan Nana Sudjana tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024, dan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Dalam surat keputusan tersebut, ditetapkan, UMK 2025 tertinggi di Kota Semarang sebesar Rp 3.454.827, dan terendah Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 2.170.475. Rata-rata kenaikan UMK Tahun 2025 sebesar Rp 148.742. Kenaikan UMK 2025 pada 35 kabupaten/kota di Jateng, masing-masing sebesar 6,5 persen dari UMK 2024.
 
Sedangkan untuk UMSK 2025, terdapat dua daerah yang ditetapkan, yakni Kabupaten Jepara dan Kota Semarang. Nilai UMSK ini lebih tinggi dari UMK 2025.
 
Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana mengatakan UMSK ditetapkan untuk sektor tertentu, yang tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
 
"Sektor tersebut memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya. Selain itu juga ada tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan," kata Nana, di rumah dinas Puri Gedeh, Rabu (18/12) malam.
 
Dalam kesempatan itu, Nana juga mengumumkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jateng 2025. Upah tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/44 Tahun 2024 tentang UMSP Jateng 2025.
 
Nilai UMSP Jateng 2025 didasarkan atas kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi. Nilainya sebesar sebesar Rp 2.277.816. Besaran tersebut untuk pekerjaan pada sektor Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil dan Penyewaan alat konstruksi dengan operator.
 
Nana mengatakan penetapan UMK, UMSK, dan UMSP ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, sebagai dasar penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Selain itu juga berdasarkan rapat Rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah, Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025 dari Bupati/Wali Kota se-Jateng, dan rekomendasi upah minimum sektoral dari Pj Bupati Jepara dan Wali Kota Semarang.
 
UMK itu hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan.
 
"Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah," katanya.
 
Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2025. Dengan ditetapkan UMK, UMSK, dan UMSP Jateng 2025 ini, diharapkan agar perusahaan-perusahaan yang di Jateng bisa menyesuaikan ketentuan yang berlaku. Perusahaan yang melanggar hal tersebut, bisa dikenai sanksi.

Untuk diketahui, penetapan upah tahun buruh depan tersebut terjadi atas desakan buruh dari seluruh Jateng. Gerakan buruh se Jateng ini buntut lambatnya Pemerintah Provinsi (Pemprov Jateng) menetapkan UMSP, dan UMSK 2025. Di bawah kepemimpinan sementara Nana Sudjana, Jateng justru baru menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.

Keputusan tersebut dinilai jauh dari kata cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) buruh tinggal di Jateng. Aksi ini disebut sebagai perjuangan yang bukan hanya soal angka, melainkan keadilan. (mcr5/jpnn)

Pemprov Jateng resmi mengumumkan UMSP & UMSK 2025. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari.

Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News