Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Solo Dibekuk Polisi
jateng.jpnn.com, SOLO - Tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kentingan, Jebres, Kota Solo, Kamis (12/12).
Kedua pelaku berinisial W (54), warga Manukan, Surabaya, Jawa Timur dan P (50), warga Kebak Kramat, Karanganyar.
Melalui keterangan tertulisnya, Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Ismanto Yuwono mengungkapkan bahwa kedua pelaku diamankan di lokasi berbeda.
Baca Juga:
W diamankan di wilayah Banjarsari, Kota Solo, sedangkan pelaku P diamankan di Desa Sidomulyo, Kecamatan Teras Kabupaten Boyolali .
"Pelaku pencurian kendaraan bermotor dilakukan pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekitar pukul 18.32 WIB sebagai korban bapak Sugeng Prasetya," ujar Ismanto.
Pelaku mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi AD 4273 ZS tahun 2018 yang terparkir di halaman rumah korban.
Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Surakarta pada hari Rabu 11 Desember 2024 melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan kedua pelaku.
"Kedua pelaku diamankan di Banjarsari, Solo, dan Teras, Boyolali, kemudian kedua pelaku tersebut dibawa ke Polresta Surakarta guna penyidikan lebih lanjut.” jelas Kasat Reskrim.
Tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kentingan, Jebres, Kota Solo
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News