Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Solo Dibekuk Polisi
Kamis, 12 Desember 2024 – 14:20 WIB
Menurut pengakuan pelaku, dirinya telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di enam lokasi yang berbeda, yakni:
- Honda Beat warna hitam di Jalan Ki hajar Dewantara No. 60 B Kentingan Jebres, pada 11 November 2024.
- Honda Beat warna hitam di jalan Ki Hajar Dewantara No. 07 Kentingan, Jebres, pada 18 November 2024 (yang di laporkan 26 November 2024).
- Yamaha N-Max Warna hitam di jalan KH Masykur, depan rusun Kentingan Jebres, Surakarta.
- Honda Beat warna hitam di depan ATM Bank Jateng, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, pada 20 November 2024.
- Honda Beat warna hitam di Karanganyar pada November 2024.
- Honda Beat warna hitam merah di wilayah Masaran, Kabupaten Sragen, pada 11 Desember 2024.
"Sampai saat ini, kami masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan dari informasi yang diberikan oleh kedua pelaku untuk mengungkap peristiwa kasus curanmor lainnya serta dalam pencarian barang bukti hasil tindak pidana yang dilakukan oleh kedua pelaku. Dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP," tutur Ismanto. (mcr21/jpnn)
Tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kentingan, Jebres, Kota Solo
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News