UMP Jateng 2025 Naik 6,5 Persen, Ditargetkan Mulai Berlaku 1 Januari
Kamis, 12 Desember 2024 – 15:00 WIB
"Dengan penetapan ini, diharapkan perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah dapat segera menyesuaikan dan menerapkan UMP mulai 1 Januari 2025," tambah Nana Sudjana, yang juga pernah menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya. (antara/jpnn)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp 2.169.349.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News