Aturan Terbaru, Anak di Bawah Usia 12 Tahun Wajib Vaksin Jika Mau Wisata
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah memberlakukan aturan terbaru bagi anak yang ingin masuk destinasi wisata.
Kepala Seksi Pengembangan Daya Tarik Wisata Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Jawa Tengah Riyadi Kurniawan mengatakan Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan memasuki tempat wisata dengan syarat telah menerima vaksin Covid-19.
"Apabila sudah vaksin dosis pertama mereka dibolehkan masuk, sedangkan kalau belum harus didampingi orang tua," kata Riyadi, Jumat (24/12).
Baca Juga:
Ia menjelaskan selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) kebijakan daya tampung kunjungan wisata diatur oleh pemerintah kabupaten/kota masing-masing sesuai level PPKM.
"PPKM level satu bisa menerima kunjungan wisata 75 persen, level dua maksimal 50 persen dan level tiga hanya menerima wisatawan 25 persen," jelasnya.
Penekanan lain yaitu pengelola wisata diwajibkan sudah menerima vaksin dosis lengkap. Apabila tidak memenuhi syarat tersebut dan protokol terbengkalai akan ditutup.
"Pantauan kami, pengelola wisata hampir semuanya sudah vaksin dosis dua," tuturnya.
Ia menambahkan tidak ada tempat wisata yang ditutup saat Libur Nataru, kecuali tempat umum seperti alun-alun dan taman kota pada puncak tahun baru 2022.
Vaksin untuk anak usia 6-11 tahun menjadi dasar aturan anak boleh masuk tempat wisata saat libur Nataru. Menurut Disporapar Jateng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News