KPK Nobatkan 29 Desa Antikorupsi di Jawa Tengah

Kamis, 07 Desember 2023 – 02:53 WIB
KPK Nobatkan 29 Desa Antikorupsi di Jawa Tengah - JPNN.com Jateng
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana dalam Harkodia di GOR Jatidiri Semarang. FOTO: Humas Pemprov Jateng.

Pelibatan itu dinilai menunjukkan adanya semangat dan komitmen yang tinggi untuk memberantas korupsi, mulai dari tingkat pemerintahan terkecil, yaitu desa sampai dengan tingkat provinsi.

"Kita pahami bersama bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang memiliki dampak luar biasa pula,” kata Rino.

Dampak dari kejahatan korupsi itu mulai dari terhambatnya investasi dan pertumbuhan ekonomi, merusak proses demokrasi, meruntuhkan penegakan hukum serta dampak lain yang merugikan seluruh kalangan masyarakat Indonesia.

"Oleh karena itu, korupsi perlu diberantas bersama," kata Rino. (mcr5/jpnn)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sebanyak 29 desa di Jawa Tengah (Jateng) sebagai percontohan desa antikorupsi.

Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News