KPK Nobatkan 29 Desa Antikorupsi di Jawa Tengah
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sebanyak 29 desa di Jawa Tengah (Jateng) sebagai percontohan desa antikorupsi.
Penobatan itu dilakukan dalam Peringatan Hari Antikorupsi se-Dunia (Hakordia) tingkat Provinsi Jawa Tengah di GOR Jatidiri Semarang, Rabu (6/12).
"Kami mengapresiasi bahwa sebanyak 29 desa ini sebagai teladan yang sudah melaksanakan antikorupsi," kata Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana.
Dari 29 desa tersebut, empat desa yang mendapat penghargaan dari KPK adalah Desa Sraten, Kabupaten Semarang, Desa Sijenggung, Kabupaten Banjarnegara, Desa Maoslor, Kabupaten Cilacap dan Desa Bojongnangka, Kabupaten Pemalang.
Desa Sraten mendapat nilai paling tinggi dari KPK, yakni sebanyak 98, disusul Desa Sijenggung yang hanya terpaut 0,5, dan Desa Maoslor dan Bojongnangka, masing-masing mendapat nilai 97.
Nana menilai ditetapkannya sejumlah desa di Jateng sebagai Replikasi Desa Antikorupsi merupakan hal yang positif. Keberadaannya memiliki tujuan untuk menyebarluaskan pentingnya memperkuat integritas untuk mencegah korupsi, dan memperbaiki tata kelola pemerintahan desa.
"Korupsi jelas akan sangat merugikan. Makanya kami selaku penyelenggara negara, dalam hal ini Provinsi Jateng, sampai pemerintah kabupaten dan kota akan terus mengoptimalkan kegiatan-kegiatan anti korupsi," kata Nana.
Sementara itu, Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Rino Haruno mengapresiasi Pemprov Jateng yang menyelenggarakan acara peringatan Hakordia dengan menghadirkan pemerintah desa, pemerintah kabupaten/ kota, pelajar dan pemerintah Provinsi Jateng sendiri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sebanyak 29 desa di Jawa Tengah (Jateng) sebagai percontohan desa antikorupsi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News