Pemprov Jateng Sahkan Perda Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup

Rabu, 20 Desember 2023 – 19:42 WIB
Pemprov Jateng Sahkan Perda Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup - JPNN.com Jateng
Pengesahan Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. FOTO: Humas Pemprov Jateng.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Jawa Tengah (Jateng) resmi disahkan, Rabu (20/12).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat sepakat menetapkan Perda tersebut karena dinilai menjadi solusi strategis untuk dijadikan sebagai payung hukum terhadap isu-isu lingkungan.

"Pembentukan perda ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman pemerintah dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup," kata Sekretaris Daerah Pemprov Jateng, Sumarno saat rapat paripurna DPRD Jateng.

Sumarno menjelaskan Perda RPPLH merupakan komitmen Pemprov Jateng dalam mewujudkan kualitas lingkungan hidup dan kualitas kehidupan manusia.

Hal ini sebagaimana diamanahkan  Pasal 28 H Ayat 1 UUD 1945 dan ketentuan Pasal 10 Ayat 3 Huruf b UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dengan adanya Perda ini, diharapkan menjamin pelaksanaan perlindungan dan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dan berkelanjutan.

Selain itu, menurutnya, mampu mewujudkan pembangunan daerah yang memperhatikan kemampuan daya dukung dan daya tampung. 

Sumarno mengidentifikasi, isu lingkungan yang cukup menjadi perhatian diantaranya kondisi kawasan pantai utara Jateng. Yakni persoalan penurunan permukaan tanah yang mengakibatkan terjadinya air laut pasang atau rob.

Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Jawa Tengah (Jateng) resmi disahkan, Rabu (20/12).
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia