Pemprov Jateng Sahkan Perda Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Jawa Tengah (Jateng) resmi disahkan, Rabu (20/12).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat sepakat menetapkan Perda tersebut karena dinilai menjadi solusi strategis untuk dijadikan sebagai payung hukum terhadap isu-isu lingkungan.
"Pembentukan perda ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman pemerintah dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup," kata Sekretaris Daerah Pemprov Jateng, Sumarno saat rapat paripurna DPRD Jateng.
Sumarno menjelaskan Perda RPPLH merupakan komitmen Pemprov Jateng dalam mewujudkan kualitas lingkungan hidup dan kualitas kehidupan manusia.
Hal ini sebagaimana diamanahkan Pasal 28 H Ayat 1 UUD 1945 dan ketentuan Pasal 10 Ayat 3 Huruf b UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dengan adanya Perda ini, diharapkan menjamin pelaksanaan perlindungan dan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dan berkelanjutan.
Selain itu, menurutnya, mampu mewujudkan pembangunan daerah yang memperhatikan kemampuan daya dukung dan daya tampung.
Sumarno mengidentifikasi, isu lingkungan yang cukup menjadi perhatian diantaranya kondisi kawasan pantai utara Jateng. Yakni persoalan penurunan permukaan tanah yang mengakibatkan terjadinya air laut pasang atau rob.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Jawa Tengah (Jateng) resmi disahkan, Rabu (20/12).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News