Di Jawa Tengah, Ada Empat Kasus Pidana Pemilu 2024, Salah Satunya Guru PPPK yang Ketahuan Nyaleg
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Ada empat kasus tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang tercatat oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sunarwan mengatakan hal tersebut berdasarkan adanya laporan dari Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).
"Keempat perkara tersebut masing-masing terjadi di Kabupaten Purworejo, Karanganyar, Wonogiri, dan Wonosobo," ujarnya, Selasa (27/2).
Dia mengatakan dua perkara sudah memasuki tahap persidangan, yakni di Kabupaten Purworejo dan Karanganyar.
"Perkara di Purworejo sudah berkekuatan hukum tetap dan pencalonan terpidananya juga sudah dicopot," katanya.
Sementara itu perkara di Kabupaten Karanganyar masih dalam proses upaya hukum lanjutan.
"Untuk masing-masing di Kabupaten Wonogiri dan Wonosobo masih dalam penyidikan di Sentra Gakkumdu dan belum dilimpahkan ke penuntutan," ujarnya.
Sebelumnya, calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo Muhammad Abdullah dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun dalam kasus tindak pidana pemilu.
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mencatat empat kasus tindak pidana Pemilihan Umum 2024 terjadi di sejumlah daerah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News