Demak Berstatus Tanggap Darurat Bencana Alam, Bupati: Berlaku 14 Hari!

"Karena 14 hari belum cukup, saran dari BNPB dan BPBD Provinsi akhirnya diperpanjang 14 hari lagi. Setelah selesai tanggal 4 Maret 2024 dan selesai bersih-bersih tempat yang banjir, tanggal 13 Maret 2024, tanggul sungai di Demak jebol dan Bugel juga belum maksimal penutupanya, tanggulnya jebol lagi," ujarnya.
Akhirnya, kata dia, pada forum rapat dengan sejumlah pihak pada 17 Maret 2023, diputuskan untuk dinaikkan statusnya menjadi tanggap darurat bencana.
"Kami tentu punya kewajiban melakukan evakuasi warga untuk disiapkan tempat pengungsian yang nyaman, makan dan minum, serta kesehatannya juga terjaga. Kami juga buka penerimaan bantuan dari masyarakat untuk memenuhi kebutuhan para pengungsi yang jumlahnya mencapai 25.000-an jiwa," ujarnya.(antara/mar4/jpnn)
Pemkab menetabkan Demak berstatus tanggap darurat bencana alam menyusul banjir yang menerjang 13 kecamatan.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News