Demak Berstatus Tanggap Darurat Bencana Alam, Bupati: Berlaku 14 Hari!

Senin, 18 Maret 2024 – 15:45 WIB
Demak Berstatus Tanggap Darurat Bencana Alam, Bupati: Berlaku 14 Hari! - JPNN.com Jateng
Bupati Demak Eisti'anah berbincang dengan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto usai meninjau lokasi jebolnya tanggul kiri Sungai Wulan di Dukuh Norowito, Desa Ketanjung, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Senin (18/3/2024). Tampak Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi, dan Pangdam IV Diponegoro Mayjen Deddy Suryadi, dan Kepala BMKG Dwikorita Karnawati. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

jateng.jpnn.com, DEMAK - Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan bencana alam lainnya menyusul terjadinya banjir yang tersebar di 13 kecamatan.

"Penetapan status tanggap darurat dimulai tanggal 17 Maret 2024 hingga 14 hari ke depan," kata Bupati Demak Eisti'anah ditemui usai menerima kunjungan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto yang meninjau lokasi jebolnya tanggul kiri Sungai Wulan di Dukuh Norowito, Desa Ketanjung, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Senin (18/3).

Dalam kunjungannya tersebut, turut hadir Penjabat Gubernur Jateng Nana Sudjana, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi, dan Panglima Komando Daerah Militer IV Diponegoro Mayjen Deddy Suryadi, Kepala BMKG Dwikorita Karnawati, Pj Bupati Kudus M. Hasan Chabibie, dan Bupati Demak Eisti'anah, beserta Forkopimda Demak dan Kudus.

Dia berharap dengan adanya penetapan status tanggap darurat tersebut, Kementerian PUPR bisa leluasa menggelontorkan anggarannya untuk mendukung pengerjaan perbaikan tanggul Sungai Wulan.

Terkait dengan kebutuhan logistik, kata dia, masih kekurangan, karena dampak banjir melanda puluhan desa yang tersebar di 13 kecamatan dari 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Demak.

"Dengan kondisi demikian, konsentrasi kami juga terbagi begitu banyaknya. Sehingga, kami akan berkoordinasi dengan BNPB dan Pemerintah Provinsi terkait ketersediaan logistik untuk memenuhi kebutuhan para pengungsi yang tersebar di 30-an lokasi lebih," ujarnya.

Pelaksana tugas Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Demak M. Agus Nugroho Luhur P menambahkan bahwa pemkab sejak Desember 2023, sudah menetapkan status siaga darurat bencana, karena sebelumnya siaga darurat bencana kekeringan selesai bulan 31 November 2023.

Kemudian, kata dia, pada 8 Februari 2024, terjadi banjir besar, sehingga statusnya dari siaga dinaikkan menjadi tanggap darurat bencana selama 14 hari.

Pemkab menetabkan Demak berstatus tanggap darurat bencana alam menyusul banjir yang menerjang 13 kecamatan.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News