ASN-Pejabat Dibolehkan Daftar Panwascam di Demak, tetapi Harus Cuti Jika Terpilih

Kamis, 25 April 2024 – 19:27 WIB
ASN-Pejabat Dibolehkan Daftar Panwascam di Demak, tetapi Harus Cuti Jika Terpilih - JPNN.com Jateng
Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu Demak Ahmad Shobahus Surur. Foto: Sigit AF/JPNN.com

jateng.jpnn.com, DEMAK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Demak tetap memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) hingga pejabat pemerintahan untuk mendaftar sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam).

Anggota Bawaslu Demak Ahmad Shobahus Surur mengatakan pihaknya saat ini sedang membuka rekrutmen Panwascam untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Terdapat dua kategori peserta dalam rekrutmen kali ini, yakni peserta existing (Panwascam Pemilu 2024) dan peserta pendaftar baru.

"ASN (PNS/PPPK) dan perangkat desa (pejabat pemerintah) bisa tetap ikut mendaftar," kata Surur, sapaan akrabnya, Kamis (25/4).

Namun, dia menggarisbawasi jika ASN hingga pejabat pemerintahan tersebut terpilih dalam proses seleksi, mereka harus menyerahakan izin dan surat pemberhentian sementara dari atasan.

"Jadi kami tetap memberbolehkan, tetapi tetap harus sesuai dengan ketentuan," ujar Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu Demak itu.

Dia menyampaikan kebijakan ini berlaku secara nasional, bukan hanya untuk wilayah Demak. "Bawaslu RI sudah menegaskan dalam konsolnas (konsolidasi nasional) bahwa ASN dan pejabat pemerintah harus melampirkan izin dan pemberhentian sementara (cuti)," tuturnya.

Surur menegaskan ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk pendaftar peserta baru, tetapi juga pendaftar dari Panwascam existing.

Bawaslu Demak tetap bolehkan ASN hingga pejabat pemerintahan ikuti seleksi rekrutmen Panwaslu Kecamatan. Namun, ketentuannya, tegas!
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News