243 Kades Demak Terima SK Perpanjangan Jabatan dari 6 Jadi 8 Tahun
jateng.jpnn.com, DEMAK - Bupati Demak Eisti'anah menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kepada 243 Kepala Desa di Kabupaten setempat di Pendopo, Senin (3/6). Dengan SK tersebut, masa jabatan kades akan bertambah dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
"SK ini sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," kata bupati.
Eisti berharap dengan perpanjangan masa jabatan tersebut, para kades dapat lebih meningkatkan kinerja dan dedikasi dalam membangun dan memajukan desanya.
Baca Juga:
"Selamat kepada para kades," katanya.
Pemerintah Kabupaten Demak telah mengalokasikan anggaran dari APBD untuk jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kematian bagi Kepala Desa dan perangkatnya. Bagi kades yang purna tugas, akan diberikan penghargaan berupa tanah bengkok bekas jabatannya dan tali asih sesuai dengan kemampuan keuangan desa.
Selain itu, Bupati menegaskan bahwa kades yang mencalonkan diri untuk jabatan politik lainnya wajib mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan.
"Kepala Desa juga diwajibkan membuat laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap tahun kepada masyarakat, BPD, dan Bupati, serta laporan akhir masa jabatan," tuturnya.
Eisti meminta para kades untuk mengelola keuangan desa secara transparan dan akuntabel, menggali potensi desa, menjaga kondusivitas, dan meningkatkan keamanan wilayah menjelang Pilkada.
Bupati Demak Eisti'anah menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kepada 243 Kepala Desa di Kabupaten setempat di Pendopo, Senin (3/6).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News