243 Kades Demak Terima SK Perpanjangan Jabatan dari 6 Jadi 8 Tahun

Selasa, 04 Juni 2024 – 10:22 WIB
243 Kades Demak Terima SK Perpanjangan Jabatan dari 6 Jadi 8 Tahun - JPNN.com Jateng
Bupati Demak Eisti'anah menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kepada 243 Kepala Desa di Kabupaten setempat di Pendopo, Senin (3/6). Foto: Dokumentasi untuk JPNN

Dia juga mengapresiasi keberhasilan Kabupaten Demak yang berhasil menurunkan prevalensi stunting dari 16,2% menjadi 9,5%, menjadikannya yang terendah di Jawa Tengah.

“Ini adalah prestasi luar biasa. Semoga sinergi yang baik ini dapat terus ditingkatkan agar Kabupaten Demak bisa mencapai zero stunting,” ujarnya.

Kepala Desa dari Surodadi, Sayung, Agus Supriyanto, yang juga Ketua APDESI Demak, mengungkapkan bahwa penambahan masa jabatan ini membuat kepala desa harus menyesuaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

“Dengan tambahan ini, kami harus menata ulang RPJMDes, karena rencana awal hanya untuk enam tahun, sekarang harus disesuaikan menjadi delapan tahun,” katanya. (JPNN)

Bupati Demak Eisti'anah menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kepada 243 Kepala Desa di Kabupaten setempat di Pendopo, Senin (3/6).

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News