Terbukti Berbuat Asusila, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat DKPP, Jokowi Diminta Segera Bertindak
jateng.jpnn.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memecat Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari lantaran terbukti berbuat asusila.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil sidang DKPP atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.
Pembacaan putusan perkara asusila Ketua KPU RI itu digelar di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).
Ketua Majelis Sidang Heddy Lugito mentakan Hasyim dipecat karena terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa.
"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," katanya saat membacakan putusan.
Dalam sidang tersebut, Hasyim tidak hadir dan memilih hadir secara daring melalui zoom.
Poin tiga putusan, Presiden Jokowi diminta melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.
"Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," demikian poin keempat putusan.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memecat Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari lantaran terbukti berbuat asusila.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News