Jawaban Gibran Soal Isu Segera Mengundurkan Diri dari Wali Kota Surakarta
Sejauh ini, kata dia, baru melakukan konsultasi ke Kemendagri terkait mekanisme pengunduran diri. Hasil konsultasi juga sudah dilaporkan ke Gibran.
"Saya belum tahu beliau mengundurkan diri kapan atau bagaimana belum tahu kemarin intinya kami cuma diminta konsultasi mekanisme pengunduran diri. Hasil konsul kan lisan saja terus saya laporkan ke pak wali," jelasnya.
Budi menjelaskan secara aturan proses pengunduran diri Wali Kota harus mengirimkan surat ke DPRD. Kemudian harus mendapatkan izin dari Gubernur dan Kemendagri.
"Kalau secara SOP di Kemendagri 20 hari. Artinya setelah surat dikirimkan dari Kemendagri memberi waktu 20 hari," beber dia.
Sejauh ini dilanjutkan Budi secara aturan Gibran boleh menjabat hingga hari H pelantikan Presiden-Wakil Presiden. Namun, setelah pelantikan jabatan Wali Kota otomatis sudah tidak berlaku.
"Beliau menjabat sampai hari H dilantik sebagai Wakil Presiden boleh, tetapi setelah dilantik sebagai wapres jabatan sebagai kepala daerah harus diletakkan," tutur dia (mcr21/jpnn)
DIkabarkan akan segera mengundurkan diri dari Wali Kota Surakarta, Gibran hanya merespons singkat.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News